Ciamis - Mulai Tanggal 1 Januari 2025 ada perubahan struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum di UPTD Puskesmas Imbanagara karena menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Terbaru, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Berkenaan perubahan tarif ini kami memohon maaf atas ketidaknyamanannya, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
photo_cameraDokumentasi
Topik Terkait:
Apakah artikel ini bermanfaat?
Bantu admin instansi meningkatkan kualitas publikasi.